Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekrutmen CPNS 2023 Kedinasan Untuk SMA SMK Sederajat Tahun 2023

Lokerumum.com - Saat ini Pemerintah sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai Pegawai ASN Jalur Kedinasan. 





 Berikut ini daftar Instansi CPNS Kedinasan diantaranya: 

  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Keuangan 
  • Kementerian Perhubungan
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia *(lihat lampiran)

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia 
  • Laki-laki dan Perempuan
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA SMEA MAK Sederajat (lulusan IPA maupun IPS)
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  • Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
  • Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
  • Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
  • Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
  • Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
  • Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).
  • Tidak buta warna.
  • Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
  • Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
  • Peserta seleksi penerimaan Taruna/i tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
  • Laki-laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS;
  • Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS;
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan 
  • Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum; 
  • Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  • Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
  • Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan

Persyaratan Lamar:

  • Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap kedepan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 500 kb dengan format .jpg)
  • KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format .jpg ukuran maksimal 500 kb
  • Ijazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan sederajat (2 SEMESTER) bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas)
  • Dan Surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 1000 kb
  • Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan NIK yang tercetak pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kB dengan format .jpg)

Tahap Seleksi:

  • Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
  • Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  • Tahapan Seleksi Lanjutan, meliputi Seleksi Psikotes, Seleksi Kesehatan, Seleksi Kesamaptaan dan Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)

Jadwal Pelaksanaan:

  • Tanggal 01 – 30 April 2023; Pendaftaran online di portal https://dikdin.bkn.go.id
  • Tanggal 02 April – 02 Mei 2023; seleksi administrasi masing-masin instansi
  • Tanggal 26 Juni 2023; Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • Tanggal 27 – 30 Juni 2023 Pembayaran Biaya Pendaftaran SPMB
  • Tanggal 4 Juli 2023 Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD
  • Tanggal 7 – 12 Juli 2023 Pelaksanaan SKD
  • Tanggal 18 Juli 2023 Pengumuman Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi)
  • Tanggal 24 – 30 Juli 2023 Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi
  • Tanggal 22 Agustus 2023 Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara)
  • Tanggal 24 – 30 Agustus 2023 Tes Wawancara
  • Tanggal 4 September 2023 Pengumuman kelulusan  
  • Tanggal 18 September 2023 Mulai pendidikan

Catatan 

  • Pendaftaran dibuka tanggal 01 April 2023 pukul 14:23:00 WIB s/d tanggal 30 April 2023 pukul 23:59:00 WIB
  • Keputusan Tim Seleksi Penerimaan CPNS Kedinasan ini tidak dapat diganggu gugat.
  • Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Tim Seleksi Penerimaan CPNS Kedinasan Tahun 2023.
  • Peserta seleksi Penerimaan CPNS Kedinasan tidak dipungut biaya, kecuali biaya mengikuti SKD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
  • Jika anda berminat, silakan akses informasi resminya disini https://daftar-dikdin.bkn.go.id/akun

Sebelum Anda melakukan pendaftaran ke sekolah yang dituju, seluruh peserta diwajibkan untuk membuat sebuah akun akses SSCASN terlebih dahulu.

Silahkan mengisi data terkait NIK dan Nomor Kartu Keluarga / NIK Kartu Keluarga sesuai dengan data KTP / Kartu Keluarga Anda. Jika terdapat permasalahan terkait data (seperti NIK tidak ditemukan / NIK dan KK tidak cocok) harap menghubungi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) di Kabupaten/Kota domisili Anda dan pastikan data sudah tersinkronisasi dengan server DUKCAPIL pusat.